Satuan Pengamanan atau sering juga disingkat Satpam adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980.
Jenjang Pelatihan
Jenjang Pelatihan satpam ada 3 tingkat yaitu :
1.
Gada Pratama ( Dasar ) Merupakan pelatihan
dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola
232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi;
Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri;
Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan
Baris Berbaris dan Penghormatan
2.
Penyelia
(Gada Madya), merupakan pelatihan
lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama
pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran dan
3.
Manajer
Keamanan (Gada Utama), merupakan pelatihan
yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief
security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.
Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah
Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari
Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh
menyelenggarakan pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan satpam. Kepolisian
Resor Metropolitan, Kepolisian Resor Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian
Sektor hanya melakukan latihan pemeliharaan kemampuan/penyegaran bagi anggota
Satpam yang sudah berkualifikasi Gada Pratama dan Gada Madya.
Peranan
Satpam menyediakan layanan keamanan proffesional untuk
gedung-gedung, kantor publik, infrastruktur publik dan lokasi-lokasi bisnis.
Mereka dapat dibentuk oleh pemerintah atau organisasi swasta tetapi harus
disahkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam
pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai:
·
Unsur
Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan
usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
·
Unsur
Pembantu Polri di bidang penegakan hukum
dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.
Didalam tugasnya, petugas Satpam juga dituntut memiliki
profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya yaitu untuk memiliki kemampuan
fisik yang prima, pribadi yang disiplin, tegas namun sopan, bijaksana, dan
tanggap untuk kejadian yang terjadi diwilayah keamananya. Bila terjadi
keributan di wilayah keamanan seorang petugas satpam, itu juga menjadi tanggung
jawab petugas satpam tersebut untuk menangani semaksimal mungkin, namun bila
sudah diluar batas kemampuanya, maka harus langsung menghubungi Polisi. Seorang
petugas Satpam juga harus memiliki kemampuan bela diri dasar dan kemampuan
untuk dapat melumpuhkan dan menangkap penjahat/kriminal diwilayah tugas
keamananya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar